Selasa, 10 Mei 2016

Prinsip Dasar Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang
Dalam kehidupannya, manusia saling berinteraksi satu dengan lainnya. Ini karena fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Manusia dalam kesehariannya membutuhkan makan dan juga kebutuhan lain. Dalam hal ini, tidak semua manusia bisa bertemu dengan orang yang berbeda kebutuhannya dan membutuhkannya. Karena perbedaan cara memperoleh kebutuhan itulah, manusia sulit untuk mencari barang yang mereka butuhkan. Hingga berjalannya waktu, manusia menemukan lokasi yang tepat untuk menukarkan barang kebutuhan mereka, yang dinamakan dengan pasar.
Pasar (السوق) merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam Islam, cara manusia bertransaksi diatur dalam syariat, yaitu cara penjual memperdagangkan barangnya dan cara pembeli mendapatkannya. Di pasar, antara penjual dan pembeli terjadi transaksi tawar-menawar untuk mendapatkan harga yang sepakat. Antara penjual satu dengan penjual lainnya, dalam menawarkan harga jualnya berbeda-beda, ini karena mereka melihat kondisi pasar dan juga pelanggannya. Proses penentuan kesepakatan harga yang dipengaruhi permintaan dan penawaran (kondisi pasar) inilah yang disebut dengan Mekanisme Pasar.
Proses inilah yang dalam Islam dikaji lebih mendalam demi untuk kemaslahatan umat. Di dalam mekanisme pasar, terjadi selisih harga jual antara pedagang. Selain itu, di pasar banyak terjadi pedagang-pedagang nakal dengan curang mengurangi timbangan atau dengan memanis-maniskan barang dagangannya demi untuk menarik perhatian pembeli. Selain itu, jika akan memasuki hari-hari besar, tiba-tiba harga bahan pokok melonjak begitu tinggi, sampai-sampai seperti banyak kabar yang tidak jelas mengenai harga di pasar. Entah disebabkan oleh kelangkaan alami atau hanya sekedar motif mencari untung besar-besaran (ikhtikar). Hal ini sudah tidak asing lagi bagi semua lapisan masyarakat, ketika terjadi kelangkaan bahan makanan, seperti cabai merah misalnya, apakah benar jika hanya karena menjelang bulan ramadhan stoknya habis dan akhirnya harganya melonjak tinggi?
Masalah-masalah di pasar begitu kompleks. Dengan berdasar alasan-alasan diatas, penulis mengambil judul “Prinsip Dasar Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam” adalah untuk membahas bagaimana konsep Islam dalam menanggapi sekian banyak permasalahan di Pasar, sehingga perlu dikaji lebih dalam untuk memperoleh fakta mengenai mekanisme pasar. Dengan demikian, akan terjawab bagaimana cara menanggapi keadaan pasar melalui pendekatan Maqoshid Syariah.

B.            Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari mekanisme pasar dan bagaimana konsepnya dalam Islam?
2.      Bagaimana kondisi pasar pada permulaan Islam?
3.    Bagaimana konsep pasar pada masa Rasulullah Saw. dalam kaitannya dengan mekanisme pasar?
4.      Apa itu Lembaga hisbah dan apa fungsinya dalam Mekanisme pasar?
5.      Bagaimana konsep Evolusi Pasar menurut pemikiran Imam Al-Ghazali?

C.            Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Maqoshid Syariah dengan tujuan:
1.      Untuk mengetahui pengertian mekanisme pasar dan konsepnya dalam Islam.
2.      Untuk  mengetahui kondisi pasar pada permualaan Islam.
3.  Untuk mengetahui konsep pasar pada masa Rasulullah Saw. dalam kaitannya dengan mekanisme pasar.
4.      Untuk mengetahui pengertian dan fungsi lembaga hisbah dalam Mekanisme Pasar.
5.      Untuk mengetahui konsep Evolusi Pasar menurut Imam Al-Ghazali.








BAB II
PEMBAHASAN

A.            Pengertian dan Konsep Mekanisme Pasar dalam Islam

Islam dalam mengatur kaidah tentang muamalah memperhatikan bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhannya di dunia, termasuk kaidah yang mengatur pasar dan mekanismenya. Pengertian pasar secara sederhana adalah tempat transaksi jual beli barang atau jasa dari penjual dan pembeli (http://suud83.wordpress.com). Pasar menempati posisi yang penting dalam Islam, ini karena pasar memiliki fungsi sebagai tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli untuk memenuhi kebutuhan manusia dan juga mendapat keuntungan bagi penjual. Dari cara manusia dalam upaya memenuhi kebutuhannya, Islam mengaturnya sedemikian rupa, agar transaksi yang dilakukan mendapat laba dan berkah, bukan hanya keuntungan dan kepuasan yang menjadi dalih dalam ekonomi konvensional.

Begitu pentingnya pasar untuk menunjang ekonomi masyarakat, namun pasar rentan dengan adanya masalah kecurangan dan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain, seperti mengurangi timbangan. Karenanya, sudah tertulis terlebih dahulu dalam al-Quran aturan-aturan yang ditentukan Allah yang disebut dengan syariat. Terkait dengan hal ini, Allah Swt. berfirman dalam Surat al-Rahman: 9,
وَأَ قِـيْــمُــوْا الْــوَزْنَ بِـا لْـقِـسْـطِ وَلَا تُــخْــسِـرُوْا الْــمِــيْـزَانَ (9)
Artinya: “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Al-Rahman: 9)

Pasar juga merupakan tempat pembentukan harga. Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Jadi mekanisme pasar merupakan suatu proses penentuan harga berdasarkan permintaan dan penawaran (http://file.upi.edu.pdf).

Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri diatas persaingan bebas (perfect competition). Namun, bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, tetapi kebebasan itu harus sesuai dengan aturan syariah. suatu harga terbentuk karena mekanisme pasar dan pengaruh hasil dari suatu penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker) saja.

Prinsip-prinsip yang dibangun oleh Islam untuk mekanisme pasar mencakup nilai-nilai moralitas Islam (Al Arif dan Amalia, 2010: 263), yaitu:
1.      Ar-Ridha, yakni segala transaksi dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract).
2.      Berdasarkan persaingan yang sehat (fair competition), yaitu tidak adanya kecurangan dalam mekanisme pasar, seperti  melakukan ikhtikar.
3.      Kejujuran (honesty, artinya jual beli dilakukan seperti dicontohkan Nabi Muhammad Saw, yaitu dengan menjelaskan keunggulan dan kelemahan dari barang yang Beliau jual.
4.      Keterbukaan (transparancy)
5.      Keadilan (justice), Rasulullah selalu mengelompokkan harga barang sesuai dengan kualitasnya.

B.            Pasar pada Permulaan Islam

Islam merupakan agama yang di rahmati Allah dengan segala bentuk keteraturan di atur dalam kitab suci al-Quran yang dibawa oleh Utusan-Nya Nabi Muhammad Saw. Namun sebelum masuknya Islam, (Jusmaliani, 2008: 47) perdagangan dengan cara kerja sama (syirkah) telah lazim dilakukan masyarakat di Jazirah Arab. Model-model kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk pengalaman yang luas bagi bangsa Arab, khususnya suku Quraisy dalam berdagang ke berbagai negeri serta pengetahuan dagangnya yang cukup baik.

Dalam sejarahnya, (Fauzia dan Riyadi, 2014: 197) Islam diturukan di suatu penduduk yang aktivitas perdagangannya tergolong maju pada saat itu. Bangsa Quraisy di Mekkah sering kali melakukan perjalanan perdagangan ke Syam dan Yaman. Jalur perdagangan mereka pada saat itu terbentang dari Yaman sampai ke daerah-daerah Mediteranian. Keterangan ini dapat dilihat dari penjelasan Surat al-Quraisy: 1 – 4.
 لِإِ يْــلَفِ قُـرَيْــشٍ (1) اِلَـفِــهِــمْ رِحْــــلَـةَ الـشِّــــتَـاءِ وَالـصَّــيْــفِ (2) فَـلْـيَـعْــــبُدُوْا رَبَّ  هَـــــذَا الْـبَــــيْـتِ (3) الَّـذِيْ اَطْـعَـــمَــهُــمْ مِــنْـجُـوْعٍ لا وَّاَمَــنَــهُــمْ مِـنْ خَـوْفٍ (4)
Artinya: “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas, maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini (ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 1 – 4)

Ayat diatas menjelaskan bahwa orang Quraisy biasa mengadakan perjalanan terutama untuk berdagang ke negeri Syam pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin. Dalam perjalanan itu mereka mendapat jaminan keamanan dari penguasa-penguasa dari negeri – negeri yang mereka lalui. Ini adalah suatu nikmat yang amat besar dari Tuhan mereka. Oleh karena itu, sewajarnyalah mereka menyembah Allah Swt. yang telah memberikan nikmat itu kepada mereka (Mardani, 2012: 5).

Menurut beberapa rekam sejarah, perjalanan dagang penduduk Quraisy pada saat itu menghabiskan waktu perjalanan mereka adalah satu bulan untuk perjalanan berangkat, satu bulan untuk berdagang dan satu bulan untuk perjalanan pulang.

Menurut sejarahnya (Haekal, 2003: 20, yang dikutip Jusmaliani, 2008: 47) Mekkah telah menjadi pusat perhatian kabilah-kabilah dari negeri-negeri di sekitar Sahara karena adanya Ka’bah, sehingga Mekkah dikenal pula sebagai pusat perdagangan untuk Jazirah Arab. Suku Quraisy yang berdiam di Mekkah kemudian dikenal sebagai penjaga Ka’bah. Perdagangan bagi suku Quraisy dan bangsa Arab umumnya merupakan fakta yang terjadi akibat dari tandus dan gersangnya wilayah dan tempat tinggal mereka, sehingga tdak berkembangnya sektor pertanian di daerah ini.

Dengan demikian dapat kita lihat sejarahnya, bahwa masyarakat Arab sudah memiliki budaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan mereka pada saat itu yaitu dengan berdagang. Dan dalam al-Quran sudah dijelaskan diatas, bagaimana perjalanan dagang bangsa Arab, yaitu mereka bepergian di musim dingin sampai berganti musim panas dengan menempuh jarak yang begitu jauh dari tempat tinggal mereka dengan bertaruhkan nyawa melewati padang pasir yang panas.

Dari penjelasan diatas bahwasanya pasar pada permulaan Islam berawal dari bangsa Arab yang melakukan pemenuhan kebutuhannya melalui perdagangan di pasar bahkan sampai ke luar negeri melalui perdagangan dengah model Upah, Perdagangan dengan model Mudharabah dan perdagangan dengan modal bersama (Jusmaliani, 2008: 48-51). Sebagai contoh nabi Muhammad pun melakukan aktivitas dagangnya yang sejak kecil dengan menggembala kambing bagi penduduk Mekkah dan kemudian diberikan upah.

C.            Pasar Masa Rasulullah Saw.

Nabi Muhammad yang lahir di Kota Mekkah dengan kondisi perekonomiannya yang sangat maju terutama pada sektor perdagangan. Dengan dukungan internal dan eksternal, Nabi Muhamad tumbuh besar dengan memiliki jiwa pedagang, oleh karenanya beliau  sangat mengerti mekanisme pasar. Pada usia tujuh tahun (Al Arif dan Amalia, 2010: 264), Nabi Muhammad telah diajak oleh pamannya Abu Thalib melakukan perjalanan perdagangan ke negeri Syam. Dari sinilah ilmu perniagaan beliau diasah. Kemudian, sejalan dengan usia Beliau yang semakin dewasa, Nabi Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri, ataupun bermitra dengan orang lain. Dengan hanya bermodalkan intangible assets, yaitu kejujuran (al-amin), (Fauzia dan Riyadi, 2014: 200).

Kemitraan dilakukan dengan sistem mudharabah atau musyarakah, dapat dianggap cukup populer pada masyarakat Arab saat itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah Khadijah, seorang pengusaha yang cukup disegani di Mekkah. Beberapa perjalanan bisnis yang dilakukan Nabi Muhammad  (Al Arif dan Amalia, 2010: 200) adalah ekspedisi dagang ke Yaman dan Habasyah, empat kali ke Syiria, Jorash dan Bahrain (Timur Semenanjung Arab). Sehingga Nabi Muhammad lebih dari 20 tahun menggeluti dunia bisnis dengan total eksedisi yang dilakukan adalah enam kali. Bisa disimpulkan disini bahwa nabi Muhammad pada umur 12 sampai 20 tahun adalah seorang pembelajar dalam bidang bisnis, yang kemudian membuahkan kompetensi dalam diri Beliau. Sehingga pada umur 20 sampai 25 tahun, Beliau menjadi pebisnis yang profesional dengan cara mengelola modal dari Khadijah. Pada saat Nabi Muhammad menikahi Khadijah, direntang umur yang ke-25 hingga 37 tahun, Beliau menjelma menjadi seorang pengusaha andal.
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah ke Madinah akibat pemboikotan yang dilakukan oleh kaum Quraisy setelah kenabian. Di Madinah Beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib).  Salah satu buktinya yaitu Rasulullah Saw. menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat harga sedang naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang alami, hal ini ditunjukkan Beliau dalam suatu kasus masa pemerintahannya di Madinah. Suatu saat terjadilah harga barang melambung cukup tinggi di pasaran. Tingginya harga barang tersebut kemudian disikapi para sahabat dengan mengajukan saran kepada Rasulullah Saw. untuk menetapkan harga agar tidak terlalu tinggi. Saran para sahabat tersebut oleh Rasulullah ditolak, sambil berkata:
عَـنْ اَنَـسٍ قَـالَ قَـالَ النَّاسُ يـَا رَسُوْلُ اللهِ غَـلَا السَـعْـرُ فَسَـعِـرُ لَنَـا. فَـقَـالَ رَسُـوْلُ اللهِ صَـلَّى اللهِ عَـلَـيْـهِ وَسَـلَـمَ : اِنَّ اللهَ هُـوَالْـخَـا لِقُ الْـقَـابِـضُ الْـبَاسِـطُ الرَّازِقُ المُسْعِـرُ وَإِنِى لَأَرْ جُـوْ أَنْ ألْـقَى اللهَ وَلَيْـسَ أَحَـدٌ مِـنْــكُــمْ يَـطْلُـبُـنِى بـِمُـظَلَـمَـةٍ فِى دَمٍ وَلَا مَـالٍ<<  رَوَاهُ أَبُـوْ دَاوُدْ وَصَـحَّـحَـهُ الأَ الْـبَـا نِـيْ.
 “Dari sahabat Anas, ia menuturkan, ‘Para sahabat mengeluh kepada Rasulullah Saw., dan mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah harga (saat itu) naik, maka tentukanlah harga untuk kami’, Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan serta memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadits Shahih)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak menetapkan harga jual, dengan alasan bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim adalah haram. Karena jika harga yang terlalu mahal, maka akan menzalimi pembeli, dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi penjual.
Dalam hadits diatas juga jelas dinyatakan bahwa pasar (Al Arif dan Amalia, 2010: 265) merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (zulm/injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga  pasar adalah laksana orang yang berjuang dijalan Allah (jihad fii sabilillah), sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah. Dari Ibn Mughirah terdapat suatu riwayat  ketika Rasulullah Saw. melihat laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar. Rasulullah Saw. bersabda: “Orang-orang yang datang membawa barang ke pasar ini laksana orang berjihad fisabilillah, sementara orang-orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada Allah.

Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antaradin minkum / mutual goodwill), (Al Arif dan Amalia, 2010: 266). Suka sama suka atau yang disebut dengan ridho merupakan salah satu syarat jual beli, hal ini dinyatakan dalam Surat An-Nisa’: 29, 

يـَـأَ يُّــهَــا الَّـذِ يـْنَ ءَامَـنُـوْا لَا تَـأْ  كُـــلُـوْا  أَمْــوَلَـكُــمْ بـَـيْـنَــكـُـمْ بِـا لْــبَــطِـلِ اِلَّا أَنْ تَـكُــوْنَ تِـجَــرَةً عَـنْ تَـرَا ضِ مِـنْــكُــمْ ج وَلَا تَـقْــتُـلُــوْا اَنْـفُــسِــكُــمْ ج اِنَّ اللهَ كَا نَ بِـكُــمْ رَحِــيْــمَـــا (29) 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan jangalah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa’: 29)

Agar mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan memberikan mutual goodwill bagi para pelakunya., maka nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus, nilai moralitas mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan. Nilai moralitas ini memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam, sebagaimana dicantumkan dalam berbagai ayat al-Quran. Untuk itulah Rasulullah Saw. telah menetapkan beberapa larangan terhadap praktis bisnis negatif yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang alami (Al Arif dan Amalia, 2010: 266).

Nilai moralitas yang dimaksudkan adalah persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. Bila terjadi kenaikan harga ataupun penurunan harga, sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonitik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar.

Fakta lain adalah bahwa Rasulullah Saw. telah banyak memberikan contoh dalam melakukan perdagangan secara adil dan jujur yang berkaitan juga dengan mekanisme pasar dalam perdagangan. Dalam suatu transaksi perdagangan, kedua belah pihak dapat saling menjual dan membeli barang secara ikhlas artinya tidak ada campur tangan serta intervensi pihak lain dalam menentukan harga barang (Jusmaliani, 2008: 55).

Mengenai apakah ada penentuan harga dalam kondisi tertentu misalnya dan bagaimana hukumnya? Dalam hal ini Fauzia dan Riyadi menuliskan (2014: 202) hukum asal penentuan harga yang dikutip dari Wahbah Zuhaili yaitu tidak ada penentapan harga (al-tas’ir) dan ini merupakan kesepakatan para ahli fiqh. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pemimpin tidak berhak untuk menetapkan harga, akan tetapi masyarakat mempunyai kewenangan untuk bisa memperjualbelikan sesuatu menurut apa yang mereka tetapkan. Imam Syafi’i berpendapat bahwa penetapan harga adalah haram, yaitu menetapkan harga barang untuk menyusahkan masyarakat dengan meninggikan harga tersebut dan ini tidak dikhususkan hanya untuk makanan.

Adapun Malikiyah dan Hanafiyah membolehkan penetapan harga untuk barang-barang hajiyat (sekunder), hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Yaitu, apabila pemilik barang dagangan mematok harga yang tinggi, maka dalam kondisi seperti ini pemimpin dan stafnya berhak menentukan harga dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

Pendapat penetapan harga dalam perspektif ekonomi Islam juga datang dari beberapa para ulama, diantara Abu Yusuf (Nurul Huda, 2008: 231) yang merupakan ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Beliau memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga dan menyatakan murah atau mahalnya suatu harga merupakan ketentuan Allah. Disebutkan juga oleh Nurul Huda, bahwa Ibnu Chaldun menjelaskan permintaan dan penawaran dalam menciptakan harga keseimbangan. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya biaya produksi karena pajak mempengaruhi penawaran.

Sebenarnya yang menjadi motif utama mengapa Rasulullah melarang tas’ir adalah penetapan harga yang terlalu tinggi dan akibatnya adalah menyusahkan masyarakat. Jikalau penetapan harga dilakukan untuk kebaikan dan maslahah untuk masyarakat, maka tas’ir tidak apa-apa dilakukan, dan ini tidak menyalahi Hadits diatas.

Hadits Rasulullah diatas mampu menembus teori mekanisme pasar (market mechanis) pada era sekarang, yaitu kecenerungan di pasar bebas sehingga terjadi perubahan harga, sampai pasar menjadi seimbang (equilibrium). Yaitu keadaaan di mana jumlah penawaran dan permintaan sama. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut hanya terjadi rela sama rela, dengan demikian Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Yakni tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari produsen, konsumen  ataupun pemerintah yang zalim atau dizalimi. 
Akan tetapi pada titik tekan yang berbeda, hadits tentang ‘ketidakmauan’ Rasulullah menetapkan harga akan menjadi tidak berlaku apabila ada beberapa distorsi pasar. Maka saat terjadi distorsi pasar, demi menjunjung tinggi kemaslahatan konsumen, produsen dan pedagang, pemerintah berhak melakukan penetapan harga demi menghindari kezaliman.
Mekanisme penentuan harga dalam Islam sesuai dengan Maqoshid Syariah, yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Seandainya Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga (pada saat diminta penetapan harga oleh para sahabat), maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar.
Pandangan dari Ibnu Taimiyyah disebutkan tentang konsep mekanisme pasar. Terdapat beberapa prinsip yang melandasi fungsi padar dalam masyarakat muslim (Jusmaliani, 2008: 56 dari Izodimin, 2005), yaitu:
1.   Dalam konsep perdagangan Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
2.      Mekanisme pasar dalam konsep Islam melarang adanya sistem kerja sama yang tidak jujur.
3.     Bila pasar dalam keadaan tidak sehat, di mana telah terjadi tindak kezaliman, maka menurut Ibnu Taimiyyah pemerintah wajib melakukan regulasi (menetapkan harga) pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen tanpa ada pihak yang dirugikan.
Peran pemerintah dalam melakukan regulasi ini pernah dicontohkan Rasulullah Saw. dalam suatu kasus perselisihan antara dua orang bertetangga mengenai kepemilikan sebuah pohon yang sebagian dahannya menjulur dan mengotori halaman tetangganya. Tetangga ini mengadu dan protes kepada Rasulullah, kemudian Beliau memerintahkan pemilik pohon menjual sebagian dahan pohon yang menjorok tersebut dengan menerima ganti harga kompensasi yang wajar dan adil. Akan tetapi, ternyata pemilik pohon tidak melakukan tindakan apapun, sehingga Rasulullah memperbolehkan pemilik tanah menebang pohon tersebut dengan memberikan kompensasi harga kepada pemilik pohon.

Berkaitan dengan terjadinya intervensi atas dilanggarnya prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam perdagangan. Didalam Islam, harga yang adil yaitu harga yang diserahkan kepada keseimbangan pasar. Oleh karenanya, peran pemerintah dalam mekanisme pasar adalah untuk mengawasi harga pasar. Jika intervensi harga perlu dilakukan maka (Jusmaliani, 2008: 58) harus secara hati-hati, juga harus dilakukan berdasarkan hasil analisis para ahli yang memadai. Sekiranya akan dilakukan penetapan harga (regulasi) oleh adanya alasan tertentu yang diperbolehkan, yaitu jangan sampai melampaui batas harga dari barang-barang serupa dalam keadaan normal.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kerjasama perdagangan masa Rasulullah Saw. (Jusmaliani, 2008: 50) menganut prinsip-prinsip perdagangan seperti yang difirmankan Allah dalam al-Quran dan prinsip yang dicontohkan melalui Nabi Muhammad Saw adalah mengajarkan perdagangan yang adil dan jujur. Dalam hal ini, perdagangan yang adil dan jujur menurut al_quran adalah perdagangan yang “tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi” (QS. Al-Baqarah: 279).

Kalau membandingkan sistem perdagangan awal masukya Islam dengan sesudah masuknya Islam, maka secara kontekstual tidak ada perubahan, kecuali yang dilarang menurut al-Quran dan sunnah Rasul. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Ushul Fiqh, bahwa semua aktivitas perdagangan diperbolehkan, kecuali yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu, sistem perdagangan zaman Rasulullah dalam perkembangannya banyak mendapat sentuhan dari ajaran Islam yang berprinsip tidak saling menzalimi.

D.            Lembaga Hisbah sebagai Bentuk Pengawasan Pasar

Pengetahuan akan pasar mencakup bahasan tentang bagaimana seharusnya sebagai produsen, distributor dan konsumen berperilaku, bertransaksi dan membangun suatu jaringan bisnis. Begitu juga pengetahuan terhadap pengawasan secara internal dan eksternal dalam suatu pasar. Kerangka pasar dalam ekonomi Islam adalah demand memberikan falah (welfare) kepada suplier, agar suplier terus konstan, dan begitu juga sebaliknya (Fauzia dan Riyadi: 2014: 213).

Pengawasan internal dalam pasar mencakup bagaimana seorang pelaku pasar bersikap baik dalam segala bentuk transaksi yang dilakukannya.adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh suatu institusi pengawas pasar yang biasa disebut dengan hisbah (Fauzia dan Riyadi, 2014: 214).

Al-Hisbah secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini atau pandangan dan lain-lain. Sedangkan secara istilah hisbah ialah menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan, dan melarang dari kemugkaran jika terbukti kemungkaran dikerjakan. Jadi, hisbah  merupakan lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal tersebut telah menjadi kebiasaan umum. Allah Swt. berfirman:

وَلْـتَــكُـــنْ مِّــنْــكُــمْ اُمَّــةٌ يَـدْ عُــوْنَ إِلَى الْــخَــيْـرَ وَيَـأْ مُــوُرْنَ بِـاالْـمَــعْــرُوْفِ وَيَـنْــهَــوْنَ
 عَـنِ الْــمُـنْـكَـــرِ وَأُولَـــئِــكَ هُـمُ الْـمُـفْــلِــحُــوْنَ (104)
Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munka, merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Al-Imran: 104)

Hisbah dibentuk agar sistem perdagangan tidak menyalahi aturan agama. Lembaga hisbah ini bertugas memantau dan mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian untuk menjamin keadilan dan perdagangan yang jujur serta tidak melanggar aturan yang termaktub dalam kaidah al-Quran dan Hadits Rasulullah Saw. Hisbah lebih diarikan sebagai lembaga pengawas pasar (Jusmaliani, 2008: 57).

Rasulullah sering kali mengunjungi pasar. Terkadang Beliau memberikan nasihat, teguran dan pendidikan. Rasulullah juga menempatkan Said bin Said bin al-Ash dipasar Mekkah sebagai kepala pasar (Fauzia dan Riyadi dari Yusuf al-Qardhawi: 214). Contoh teguran secara langsung yang dilakukan oleh Rasulullah kepada salah satu pelaku pasar dari suatu hadits:
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. melewati setumpuk makanan, lalu Beliau memasukkan tangan Beliau ke dalamnya.  Dan sewaktu jemarinya menjadi basah, Beliau bertanya: ‘Apakah ini wahai pemilik makanan?’ Ia menjawab: ‘terkena air hujan ya rasulullah’. Lalu Beliau bersabda: ‘Kenapa tidak kamu letakkan diatas, sehingga orang dapat melihatnya? Siapa yang menipu maka ia tidak pengikutku’.

Menurut Hafas Furqani (2002) pengawasan yang dilakukan oleh lembaga hisbah diantaranya melakukan fungsi:
1.      Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
2.      Mengawasi jual beli terlarang, praktik riba, maisyir, gharar, dan penipuan.
3.      Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan kebersihan suatu komoditas.
4.       Pengaturan (tata letak) pasar.
5.      Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
6.      Melakukan intervensi pasar.
7.      Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.

Al-Hisbah harus dipisahkan dari pemerintahan suatu negara, agar bisa mengontrol pasar dengan baik. Jika hal tersebut sulit dilakukan (diterapkan) disuatu negara tertentu, maka lembaga hisbah harus dilakukan oleh pemerintahan dengan syarat bagi al-hisbah dan al-muhtasib, yaitu adanya nilai-nilai Islam didalamnya. Menurut Ibnu Taimiyyah orang-orang yang bertugas (al-muhtasib) harus orang yang selalu melaksanakan shalat Jumat dan fardhu, berani untuk mampu menegakkan kebenaran, dan melarang perbuatan buruk dan sebagainya yang bertentangan dengan ajaran Islam dalam mengawasi pasar agar pedagang tidak melakukan kecurangan seperti mengurangi timbangan. Dengan demikian, lembaga hisbah akan memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi pasar yang Islami dalam suatu negara.

E.             Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)

Al-Ghazali atau Abu Hamid bin Muhammad al-Ghazali merupakan sosok ilmuwan yang sangat produktif sekali. Dia seorang Persia asli, dilahirkan pada 450 H/1058 M di suatu kampung bernama Gazalah, di daerah Thus, sebuah kota kecil yang terletak di wilayah Khurasan (sekarang Iran) dan disini pula ia wafat dan di makamkan pada tahun 505 H/1111 M. Banyak tulisannya yang menarik perhatian dunia, baik Muslim maupun non-Muslim. Berbagai karyanya telah diterjemahkan kedalam berbagai bahasa dengan perkiran ada 300 buah karya tulis. Namun demikian, bukunya yang tersisa kini hanya 84 buku (Fauzia dan Riyadi, 2014: 218).
Al-Ghazali dalam kitabnya al-Ihya ‘Ulumudin membahas topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam magnum opusnya itu ia telah membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaan dan penawaran dalam memengaruhi harga (Al Arif dan Amalia, 2010:  268). Dalam penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar ia menyatakan:

Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat untuk penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong pergi ke pasar ini. Bila di pasar tidak juga ditemukan orang yang melakukan barter, maka ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.

Dari pernyataan tersebut, Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selanjutnya, ia juga memperkirakan kejadian ini akan berlanjut dalam skala yang lebih luas, mencakup banyak daerah atau negara. Kesimpulan ini jelas tersirat dari pernyataannya, “Selanjutnya, praktik-praktik ini terjadi diberbagai kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk mendapatkan alat-alat, makanan, dan membawanya ke tempat lain. Keadaan inilah yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan dan transportasi. Terciptalah kelas pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan. Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat keuntungan dan makan oleh orang lain juga”.

Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntungan merupakan motif utama dalam perdagangan. Namun, ia memberikan banyak penekanan kepada etika dalam bisnis, di mana etika ini diturunkan dari nilai-nilai Islam. Keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan yang akan diperoleh di akhirat kelak. Ia juga menyarankan adanya peran pemerintah dalam menjaga keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.

Bentuk kurva permintaan yang berlereng negatif dan bentuk kurva penawaran yang berlerang positif telah mendapat perhatian yang jelas dari Al-Ghazali, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit. Ia menyatakan, “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, maka ia akan menjual barangnya dengan harga lebih murah.” Pernyataan ini sebenarnya sama dengan makna kurva penawaran yang berslope positif, yaitu naik dari bawah ke atas. Sementara itu, bentuk kurva permintaan yang berlereng negatif secara implisit tampak dalam pernyataannya, “harga dapat turun dengan mengurangi permintaan”.

Kurva digambar dari teori ekonomi konvensional, karena kaitannya dengan pernyataan Imam Al-Ghazali mengenai hukum permintaan dan penawaran, seperti yang terdapat dalam Hadits Rasulullah Saw. yang menolak menetapkan harga dan mengatakan Allah-lah yang menentukan harga. Hal ini, jelas ada kaitannya dengan pernyataan Bapak Ekonomi Kapitalis dunia yang membangun hukum permintaan dan penawaran dan mekanisme pasar. Menurut pakar Ekonomi Islam kontemporer konsep teori dengan nama invisible hands. Menurut teori ini, mekanisme pasar akan diatur oleh ‘-tangan tidak kelihatan’ (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God hands (tangan-tangan Allah). Bukankah teori ekonomi Islam yang terlebih dahulu mendapati konsep mengenai pasar dan mekanismenya? 
Yang lebih menarik lagi, konsep yang sekarang sering disebut dengan ‘elastisitas permintaan’ ternyata telah dipahami Al-Gazhali. Hal ini tampak dalam perkataannya, bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.
Kemudian ia juga menggidentifikasi makanan sebagai komoditas dengan kurva yang inelastisitas. Ia berpendapat bahwa sebaiknya laba diperkecil (dari makanan) dan mencari laba selain makanan. Menurut Al-Ghazali, keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan perjalanan, resiko bisnis dan keselamatan pedagang.

BAB III
PENUTUP

A.            Kesimpulan
Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar mnjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Jadi mekanisme pasar merupakan suatu proses penentuan harga berdasarkan permintaan dan penawaran. Prinsip mekanisme pasar yang pertama adalah Ar-Ridha, berdasarkan persaingan yang sehat, jujur, terbukan dan adil.
Pasar pada permulaan Islam berawal dari bangsa Arab yang melakukan pemenuhan kebutuhannya melalui perdagangan di pasar bahkan sampai ke luar negeri melalui perdagangan dengah model Upah, Perdagangan dengan model Mudharabah dan perdagangan dengan modal bersama. Sebagai contoh nabi Muhammad pun melakukan aktivitas dagangnya yang sejak kecil dengan menggembala kambing bagi penduduk Mekkah dan kemudian diberikan upah.
Mekanisme pasar menurut Rasulullah Saw. merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (zulm/injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
Hisbah dibentuk agar sistem perdagangan tidak menyalahi aturan agama. Lembaga hisbah ini bertugas memantau dan mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian untuk menjamin keadilan dan perdagangan yang jujur serta tidak melanggar aturan yang termaktub dalam kaidah al-Quran dan Hadits Rasulullah Saw.

B.            Saran
Setelah  membahas Prinsip Dasar Mekanisme Pasar ini, diharapkan mampu melaksanakannya melalui pendekatan Maqoshid Syariah. Tidak melakukan pengurangan timbangan atau menimbung barang untuk mendapatkan keuntungan yang besar.



DAFTAR PUSTAKA

Al Arif, M. Nur Rianto., dkk. 2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta: Kencana.
Fauzia, Ika Yunia., dkk. 2014. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Huda, Nurul. 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Jusmaliani., dkk. 2008. Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
Mardani. 2012. Ayat-ayat dan Hadits Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.