BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
kehidupannya, manusia saling berinteraksi satu dengan lainnya. Ini karena
fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Manusia dalam
kesehariannya membutuhkan makan dan juga kebutuhan lain. Dalam hal ini, tidak
semua manusia bisa bertemu dengan orang yang berbeda kebutuhannya dan
membutuhkannya. Karena perbedaan cara memperoleh kebutuhan itulah, manusia
sulit untuk mencari barang yang mereka butuhkan. Hingga berjalannya waktu,
manusia menemukan lokasi yang tepat untuk menukarkan barang kebutuhan mereka,
yang dinamakan dengan pasar.
Pasar (السوق) merupakan tempat bertemunya
penjual dan pembeli untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam Islam, cara manusia
bertransaksi diatur dalam syariat, yaitu cara penjual memperdagangkan barangnya
dan cara pembeli mendapatkannya. Di pasar, antara penjual dan pembeli terjadi
transaksi tawar-menawar untuk mendapatkan harga yang sepakat. Antara penjual
satu dengan penjual lainnya, dalam menawarkan harga jualnya berbeda-beda, ini
karena mereka melihat kondisi pasar dan juga pelanggannya. Proses penentuan
kesepakatan harga yang dipengaruhi permintaan dan penawaran (kondisi pasar)
inilah yang disebut dengan Mekanisme Pasar.
Proses inilah
yang dalam Islam dikaji lebih mendalam demi untuk kemaslahatan umat. Di dalam
mekanisme pasar, terjadi selisih harga jual antara pedagang. Selain itu, di
pasar banyak terjadi pedagang-pedagang nakal dengan curang mengurangi timbangan
atau dengan memanis-maniskan barang dagangannya demi untuk menarik perhatian
pembeli. Selain itu, jika akan memasuki hari-hari besar, tiba-tiba harga bahan
pokok melonjak begitu tinggi, sampai-sampai seperti banyak kabar yang tidak
jelas mengenai harga di pasar. Entah disebabkan oleh kelangkaan alami atau
hanya sekedar motif mencari untung besar-besaran (ikhtikar). Hal ini
sudah tidak asing lagi bagi semua lapisan masyarakat, ketika terjadi kelangkaan
bahan makanan, seperti cabai merah misalnya, apakah benar jika hanya karena
menjelang bulan ramadhan stoknya habis dan akhirnya harganya melonjak tinggi?
Masalah-masalah
di pasar begitu kompleks. Dengan berdasar alasan-alasan diatas, penulis
mengambil judul “Prinsip Dasar Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam” adalah
untuk membahas bagaimana konsep Islam dalam menanggapi sekian banyak
permasalahan di Pasar, sehingga perlu dikaji lebih dalam untuk memperoleh fakta
mengenai mekanisme pasar. Dengan demikian, akan terjawab bagaimana cara menanggapi
keadaan pasar melalui pendekatan Maqoshid Syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari mekanisme pasar dan bagaimana
konsepnya dalam Islam?
2.
Bagaimana kondisi pasar pada permulaan Islam?
3. Bagaimana konsep pasar pada masa Rasulullah Saw.
dalam kaitannya dengan mekanisme pasar?
4.
Apa itu Lembaga hisbah dan apa fungsinya
dalam Mekanisme pasar?
5.
Bagaimana konsep Evolusi Pasar menurut pemikiran
Imam Al-Ghazali?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah
Maqoshid Syariah dengan tujuan:
1.
Untuk mengetahui pengertian mekanisme pasar dan
konsepnya dalam Islam.
2.
Untuk
mengetahui kondisi pasar pada permualaan Islam.
3. Untuk mengetahui konsep pasar pada masa Rasulullah
Saw. dalam kaitannya dengan mekanisme pasar.
4.
Untuk mengetahui pengertian dan fungsi lembaga hisbah
dalam Mekanisme Pasar.
5.
Untuk mengetahui konsep Evolusi Pasar menurut Imam
Al-Ghazali.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Konsep Mekanisme Pasar dalam Islam
Islam dalam mengatur kaidah tentang
muamalah memperhatikan bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan
sesamanya untuk memenuhi kebutuhannya di dunia, termasuk kaidah yang mengatur
pasar dan mekanismenya. Pengertian pasar secara sederhana adalah tempat
transaksi jual beli barang atau jasa dari penjual dan pembeli (http://suud83.wordpress.com).
Pasar menempati posisi yang penting dalam Islam, ini karena pasar memiliki
fungsi sebagai tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli untuk memenuhi
kebutuhan manusia dan juga mendapat keuntungan bagi penjual. Dari cara manusia
dalam upaya memenuhi kebutuhannya, Islam mengaturnya sedemikian rupa, agar
transaksi yang dilakukan mendapat laba dan berkah, bukan hanya keuntungan dan
kepuasan yang menjadi dalih dalam ekonomi konvensional.
Begitu pentingnya pasar untuk menunjang
ekonomi masyarakat, namun pasar rentan dengan adanya masalah kecurangan dan
ketidakadilan yang menzalimi pihak lain, seperti mengurangi timbangan.
Karenanya, sudah tertulis terlebih dahulu dalam al-Quran aturan-aturan yang
ditentukan Allah yang disebut dengan syariat. Terkait dengan hal ini, Allah
Swt. berfirman dalam Surat al-Rahman: 9,
وَأَ قِـيْــمُــوْا الْــوَزْنَ بِـا
لْـقِـسْـطِ وَلَا تُــخْــسِـرُوْا الْــمِــيْـزَانَ (9)
Artinya:
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi
neraca itu.” (QS. Al-Rahman: 9)
Pasar juga merupakan tempat pembentukan
harga. Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya
perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama
dengan jumlah yang diminta). Jadi mekanisme pasar merupakan suatu proses
penentuan harga berdasarkan permintaan dan penawaran (http://file.upi.edu.pdf).
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar
harus berdiri diatas persaingan bebas (perfect competition). Namun,
bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, tetapi kebebasan itu harus
sesuai dengan aturan syariah. suatu harga terbentuk karena mekanisme pasar dan
pengaruh hasil dari suatu penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli
tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker)
saja.
Prinsip-prinsip yang dibangun oleh Islam
untuk mekanisme pasar mencakup nilai-nilai moralitas Islam (Al Arif dan Amalia,
2010: 263), yaitu:
1. Ar-Ridha, yakni segala transaksi
dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom
contract).
2. Berdasarkan persaingan yang sehat (fair
competition), yaitu tidak adanya kecurangan dalam mekanisme pasar,
seperti melakukan ikhtikar.
3. Kejujuran (honesty, artinya jual
beli dilakukan seperti dicontohkan Nabi Muhammad Saw, yaitu dengan menjelaskan
keunggulan dan kelemahan dari barang yang Beliau jual.
4. Keterbukaan (transparancy)
5. Keadilan (justice), Rasulullah
selalu mengelompokkan harga barang sesuai dengan kualitasnya.
B.
Pasar
pada Permulaan Islam
Islam merupakan agama yang di rahmati
Allah dengan segala bentuk keteraturan di atur dalam kitab suci al-Quran yang
dibawa oleh Utusan-Nya Nabi Muhammad Saw. Namun sebelum masuknya Islam,
(Jusmaliani, 2008: 47) perdagangan dengan cara kerja sama (syirkah)
telah lazim dilakukan masyarakat di Jazirah Arab. Model-model kerja sama ini
dilakukan sebagai bentuk pengalaman yang luas bagi bangsa Arab, khususnya suku
Quraisy dalam berdagang ke berbagai negeri serta pengetahuan dagangnya yang
cukup baik.
Dalam sejarahnya, (Fauzia dan Riyadi, 2014:
197) Islam diturukan di suatu penduduk yang aktivitas perdagangannya tergolong
maju pada saat itu. Bangsa Quraisy di Mekkah sering kali melakukan perjalanan
perdagangan ke Syam dan Yaman. Jalur perdagangan mereka pada saat itu
terbentang dari Yaman sampai ke daerah-daerah Mediteranian. Keterangan ini
dapat dilihat dari penjelasan Surat al-Quraisy: 1 – 4.
لِإِ
يْــلَفِ قُـرَيْــشٍ (1)
اِلَـفِــهِــمْ رِحْــــلَـةَ الـشِّــــتَـاءِ
وَالـصَّــيْــفِ (2) فَـلْـيَـعْــــبُدُوْا
رَبَّ هَـــــذَا الْـبَــــيْـتِ
(3) الَّـذِيْ
اَطْـعَـــمَــهُــمْ مِــنْـجُـوْعٍ لا وَّاَمَــنَــهُــمْ
مِـنْ خَـوْفٍ (4)
Artinya:
“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,(yaitu) kebiasaan mereka bepergian
pada musim dingin dan musim panas, maka hendaklah mereka menyembah Tuhan
pemilik rumah ini (ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk
menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS.
Al-Quraisy: 1 – 4)
Ayat diatas menjelaskan bahwa orang
Quraisy biasa mengadakan perjalanan terutama untuk berdagang ke negeri Syam
pada musim panas dan ke negeri Yaman pada musim dingin. Dalam perjalanan itu
mereka mendapat jaminan keamanan dari penguasa-penguasa dari negeri – negeri
yang mereka lalui. Ini adalah suatu nikmat yang amat besar dari Tuhan mereka.
Oleh karena itu, sewajarnyalah mereka menyembah Allah Swt. yang telah
memberikan nikmat itu kepada mereka (Mardani, 2012: 5).
Menurut beberapa rekam sejarah,
perjalanan dagang penduduk Quraisy pada saat itu menghabiskan waktu perjalanan
mereka adalah satu bulan untuk perjalanan berangkat, satu bulan untuk berdagang
dan satu bulan untuk perjalanan pulang.
Menurut sejarahnya (Haekal, 2003: 20,
yang dikutip Jusmaliani, 2008: 47) Mekkah telah menjadi pusat perhatian
kabilah-kabilah dari negeri-negeri di sekitar Sahara karena adanya Ka’bah,
sehingga Mekkah dikenal pula sebagai pusat perdagangan untuk Jazirah Arab. Suku
Quraisy yang berdiam di Mekkah kemudian dikenal sebagai penjaga Ka’bah.
Perdagangan bagi suku Quraisy dan bangsa Arab umumnya merupakan fakta yang
terjadi akibat dari tandus dan gersangnya wilayah dan tempat tinggal mereka,
sehingga tdak berkembangnya sektor pertanian di daerah ini.
Dengan demikian dapat kita lihat
sejarahnya, bahwa masyarakat Arab sudah memiliki budaya sendiri dalam memenuhi
kebutuhan mereka pada saat itu yaitu dengan berdagang. Dan dalam al-Quran sudah
dijelaskan diatas, bagaimana perjalanan dagang bangsa Arab, yaitu mereka
bepergian di musim dingin sampai berganti musim panas dengan menempuh jarak
yang begitu jauh dari tempat tinggal mereka dengan bertaruhkan nyawa melewati
padang pasir yang panas.
Dari penjelasan diatas bahwasanya pasar
pada permulaan Islam berawal dari bangsa Arab yang melakukan pemenuhan
kebutuhannya melalui perdagangan di pasar bahkan sampai ke luar negeri melalui
perdagangan dengah model Upah, Perdagangan dengan model Mudharabah dan
perdagangan dengan modal bersama (Jusmaliani, 2008: 48-51). Sebagai contoh nabi
Muhammad pun melakukan aktivitas dagangnya yang sejak kecil dengan menggembala
kambing bagi penduduk Mekkah dan kemudian diberikan upah.
C.
Pasar
Masa Rasulullah Saw.
Nabi Muhammad yang lahir di Kota Mekkah
dengan kondisi perekonomiannya yang sangat maju terutama pada sektor
perdagangan. Dengan dukungan internal dan eksternal, Nabi Muhamad tumbuh besar
dengan memiliki jiwa pedagang, oleh karenanya beliau sangat mengerti mekanisme pasar. Pada usia
tujuh tahun (Al Arif dan Amalia, 2010: 264), Nabi Muhammad telah diajak oleh
pamannya Abu Thalib melakukan perjalanan perdagangan ke negeri Syam. Dari
sinilah ilmu perniagaan beliau diasah. Kemudian, sejalan dengan usia Beliau
yang semakin dewasa, Nabi Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal
sendiri, ataupun bermitra dengan orang lain. Dengan hanya bermodalkan intangible
assets, yaitu kejujuran (al-amin), (Fauzia dan Riyadi, 2014: 200).
Kemitraan dilakukan dengan sistem mudharabah
atau musyarakah, dapat dianggap cukup populer pada masyarakat Arab saat
itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah Khadijah, seorang pengusaha yang cukup
disegani di Mekkah. Beberapa perjalanan bisnis yang dilakukan Nabi
Muhammad (Al Arif dan Amalia, 2010: 200)
adalah ekspedisi dagang ke Yaman dan Habasyah, empat kali ke Syiria, Jorash dan
Bahrain (Timur Semenanjung Arab). Sehingga Nabi Muhammad lebih dari 20 tahun
menggeluti dunia bisnis dengan total eksedisi yang dilakukan adalah enam kali.
Bisa disimpulkan disini bahwa nabi Muhammad pada umur 12 sampai 20 tahun adalah
seorang pembelajar dalam bidang bisnis, yang kemudian membuahkan kompetensi
dalam diri Beliau. Sehingga pada umur 20 sampai 25 tahun, Beliau menjadi
pebisnis yang profesional dengan cara mengelola modal dari Khadijah. Pada saat Nabi
Muhammad menikahi Khadijah, direntang umur yang ke-25 hingga 37 tahun, Beliau
menjelma menjadi seorang pengusaha andal.
Setelah perpindahan (hijrah) Rasulullah
ke Madinah akibat pemboikotan yang dilakukan oleh kaum Quraisy setelah
kenabian. Di Madinah Beliau menjadi pengawas pasar (muhtasib). Salah satu buktinya yaitu Rasulullah Saw.
menolak untuk membuat kebijakan dalam penetapan harga, pada saat harga sedang
naik karena dorongan permintaan dan penawaran yang alami, hal ini ditunjukkan Beliau
dalam suatu kasus masa pemerintahannya di Madinah. Suatu saat terjadilah harga
barang melambung cukup tinggi di pasaran. Tingginya harga barang tersebut
kemudian disikapi para sahabat dengan mengajukan saran kepada Rasulullah Saw.
untuk menetapkan harga agar tidak terlalu tinggi. Saran para sahabat tersebut
oleh Rasulullah ditolak, sambil berkata:
عَـنْ اَنَـسٍ قَـالَ قَـالَ النَّاسُ يـَا رَسُوْلُ
اللهِ غَـلَا السَـعْـرُ فَسَـعِـرُ لَنَـا. فَـقَـالَ رَسُـوْلُ اللهِ صَـلَّى
اللهِ عَـلَـيْـهِ وَسَـلَـمَ : اِنَّ اللهَ هُـوَالْـخَـا لِقُ الْـقَـابِـضُ الْـبَاسِـطُ
الرَّازِقُ المُسْعِـرُ وَإِنِى لَأَرْ جُـوْ أَنْ ألْـقَى اللهَ وَلَيْـسَ أَحَـدٌ
مِـنْــكُــمْ يَـطْلُـبُـنِى بـِمُـظَلَـمَـةٍ فِى دَمٍ وَلَا مَـالٍ<< رَوَاهُ
أَبُـوْ دَاوُدْ وَصَـحَّـحَـهُ الأَ الْـبَـا نِـيْ.
“Dari sahabat Anas, ia menuturkan, ‘Para
sahabat mengeluh kepada Rasulullah Saw., dan mereka berkata: ‘Wahai
Rasulullah harga (saat itu) naik, maka tentukanlah harga untuk kami’, Rasulullah
bersabda: ‘Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan
melapangkan serta memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui
Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman
dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud oleh Al-Albani dinyatakan
sebagai hadits Shahih)
Hadits
tersebut menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak menetapkan harga jual, dengan alasan
bahwa dengan menetapkan harga akan mengakibatkan kezaliman, sedangkan zalim
adalah haram. Karena jika harga yang terlalu mahal, maka akan menzalimi
pembeli, dan jika harga yang ditetapkan terlalu rendah, maka akan menzalimi
penjual.
Dalam hadits diatas juga jelas
dinyatakan bahwa pasar (Al Arif dan Amalia, 2010: 265) merupakan hukum alam (sunnatullah)
yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat
memengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi
ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga
dengan cara dan alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (zulm/injustice)
yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Sebaliknya, dinyatakan
bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga pasar adalah laksana orang yang berjuang
dijalan Allah (jihad fii sabilillah), sementara yang menetapkan sendiri
termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah. Dari Ibn Mughirah terdapat suatu
riwayat ketika Rasulullah Saw. melihat
laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar.
Rasulullah Saw. bersabda: “Orang-orang yang datang membawa barang ke pasar
ini laksana orang berjihad fisabilillah, sementara orang-orang yang menaikkan
harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang ingkar kepada Allah.”
Penghargaan Islam terhadap mekanisme
pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara
baik dengan rasa suka sama suka (antaradin minkum / mutual goodwill),
(Al Arif dan Amalia, 2010: 266). Suka sama suka atau yang disebut dengan ridho
merupakan salah satu syarat jual beli, hal ini dinyatakan dalam Surat An-Nisa’:
29,
يـَـأَ يُّــهَــا الَّـذِ يـْنَ ءَامَـنُـوْا
لَا تَـأْ كُـــلُـوْا أَمْــوَلَـكُــمْ بـَـيْـنَــكـُـمْ بِـا
لْــبَــطِـلِ اِلَّا أَنْ تَـكُــوْنَ تِـجَــرَةً
عَـنْ تَـرَا ضِ مِـنْــكُــمْ ج وَلَا
تَـقْــتُـلُــوْا اَنْـفُــسِــكُــمْ ج اِنَّ اللهَ كَا نَ بِـكُــمْ
رَحِــيْــمَـــا (29)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama
suka diantara kamu. Dan jangalah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu.”(QS. An-Nisa’: 29)
Agar mekanisme pasar dapat berjalan
dengan baik dan memberikan mutual goodwill bagi para pelakunya., maka
nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus, nilai moralitas
mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran,
keterbukaan dan keadilan. Nilai moralitas ini memiliki akar yang kuat dalam
ajaran Islam, sebagaimana dicantumkan dalam berbagai ayat al-Quran. Untuk
itulah Rasulullah Saw. telah menetapkan beberapa larangan terhadap praktis
bisnis negatif yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang alami (Al Arif dan
Amalia, 2010: 266).
Nilai moralitas yang dimaksudkan adalah
persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty),
keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice). Jika
nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga
pasar. Bila terjadi kenaikan harga ataupun penurunan harga, sepanjang kenaikan
terjadi karena kekuatan yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopilistik dan monopsonitik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati
harga pasar.
Fakta lain adalah bahwa Rasulullah Saw.
telah banyak memberikan contoh dalam melakukan perdagangan secara adil dan
jujur yang berkaitan juga dengan mekanisme pasar dalam perdagangan. Dalam suatu
transaksi perdagangan, kedua belah pihak dapat saling menjual dan membeli
barang secara ikhlas artinya tidak ada campur tangan serta intervensi pihak
lain dalam menentukan harga barang (Jusmaliani, 2008: 55).
Mengenai apakah ada penentuan harga
dalam kondisi tertentu misalnya dan bagaimana hukumnya? Dalam hal ini Fauzia
dan Riyadi menuliskan (2014: 202) hukum asal penentuan harga yang dikutip dari
Wahbah Zuhaili yaitu tidak ada penentapan harga (al-tas’ir) dan ini
merupakan kesepakatan para ahli fiqh. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa
pemimpin tidak berhak untuk menetapkan harga, akan tetapi masyarakat mempunyai
kewenangan untuk bisa memperjualbelikan sesuatu menurut apa yang mereka
tetapkan. Imam Syafi’i berpendapat bahwa penetapan harga adalah haram, yaitu
menetapkan harga barang untuk menyusahkan masyarakat dengan meninggikan harga
tersebut dan ini tidak dikhususkan hanya untuk makanan.
Adapun Malikiyah dan Hanafiyah
membolehkan penetapan harga untuk barang-barang hajiyat (sekunder), hal
ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Yaitu, apabila
pemilik barang dagangan mematok harga yang tinggi, maka dalam kondisi seperti
ini pemimpin dan stafnya berhak menentukan harga dengan tujuan untuk
kemaslahatan masyarakat.
Pendapat penetapan harga dalam
perspektif ekonomi Islam juga datang dari beberapa para ulama, diantara Abu
Yusuf (Nurul Huda, 2008: 231) yang merupakan ulama terawal yang mulai
menyinggung mekanisme pasar. Beliau memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi
dalam kaitannya dengan perubahan harga dan menyatakan murah atau mahalnya suatu
harga merupakan ketentuan Allah. Disebutkan juga oleh Nurul Huda, bahwa Ibnu
Chaldun menjelaskan permintaan dan penawaran dalam menciptakan harga
keseimbangan. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya biaya produksi karena pajak
mempengaruhi penawaran.
Sebenarnya yang menjadi motif utama
mengapa Rasulullah melarang tas’ir adalah penetapan harga yang terlalu
tinggi dan akibatnya adalah menyusahkan masyarakat. Jikalau penetapan harga
dilakukan untuk kebaikan dan maslahah untuk masyarakat, maka tas’ir
tidak apa-apa dilakukan, dan ini tidak menyalahi Hadits diatas.
Hadits
Rasulullah diatas mampu menembus teori mekanisme pasar (market mechanis)
pada era sekarang, yaitu kecenerungan di pasar bebas sehingga terjadi perubahan
harga, sampai pasar menjadi seimbang (equilibrium). Yaitu keadaaan di
mana jumlah penawaran dan permintaan sama. Pertemuan antara permintaan dan
penawaran tersebut hanya terjadi rela sama rela, dengan demikian Islam menjamin
pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain
dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Yakni tidak
ada pihak yang dirugikan, baik dari produsen, konsumen ataupun pemerintah yang zalim atau dizalimi.
Akan
tetapi pada titik tekan yang berbeda, hadits tentang ‘ketidakmauan’ Rasulullah
menetapkan harga akan menjadi tidak berlaku apabila ada beberapa distorsi
pasar. Maka saat terjadi distorsi pasar, demi menjunjung tinggi kemaslahatan konsumen,
produsen dan pedagang, pemerintah berhak melakukan penetapan harga demi
menghindari kezaliman.
Mekanisme
penentuan harga dalam Islam sesuai dengan Maqoshid Syariah, yaitu
merealisasikan kemaslahatan dan menghindari kerusakan di antara manusia. Seandainya
Rasulullah saat itu langsung menetapkan harga (pada saat diminta penetapan
harga oleh para sahabat), maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar.
Pandangan dari Ibnu Taimiyyah disebutkan
tentang konsep mekanisme pasar. Terdapat beberapa prinsip yang melandasi fungsi
padar dalam masyarakat muslim (Jusmaliani, 2008: 56 dari Izodimin, 2005),
yaitu:
1. Dalam konsep perdagangan Islam,
penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan
penawaran.
2. Mekanisme pasar dalam konsep Islam
melarang adanya sistem kerja sama yang tidak jujur.
3. Bila pasar dalam keadaan tidak sehat, di
mana telah terjadi tindak kezaliman, maka menurut Ibnu Taimiyyah pemerintah
wajib melakukan regulasi (menetapkan harga) pada tingkat yang adil antara produsen
dan konsumen tanpa ada pihak yang dirugikan.
Peran pemerintah dalam melakukan
regulasi ini pernah dicontohkan Rasulullah Saw. dalam suatu kasus perselisihan
antara dua orang bertetangga mengenai kepemilikan sebuah pohon yang sebagian
dahannya menjulur dan mengotori halaman tetangganya. Tetangga ini mengadu dan
protes kepada Rasulullah, kemudian Beliau memerintahkan pemilik pohon menjual
sebagian dahan pohon yang menjorok tersebut dengan menerima ganti harga
kompensasi yang wajar dan adil. Akan tetapi, ternyata pemilik pohon tidak
melakukan tindakan apapun, sehingga Rasulullah memperbolehkan pemilik tanah
menebang pohon tersebut dengan memberikan kompensasi harga kepada pemilik
pohon.
Berkaitan dengan terjadinya intervensi
atas dilanggarnya prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dalam perdagangan.
Didalam Islam, harga yang adil yaitu harga yang diserahkan kepada keseimbangan
pasar. Oleh karenanya, peran pemerintah dalam mekanisme pasar adalah untuk
mengawasi harga pasar. Jika intervensi harga perlu dilakukan maka (Jusmaliani,
2008: 58) harus secara hati-hati, juga harus dilakukan berdasarkan hasil
analisis para ahli yang memadai. Sekiranya akan dilakukan penetapan harga
(regulasi) oleh adanya alasan tertentu yang diperbolehkan, yaitu jangan sampai
melampaui batas harga dari barang-barang serupa dalam keadaan normal.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan
bahwa kerjasama perdagangan masa Rasulullah Saw. (Jusmaliani, 2008: 50)
menganut prinsip-prinsip perdagangan seperti yang difirmankan Allah dalam al-Quran
dan prinsip yang dicontohkan melalui Nabi Muhammad Saw adalah mengajarkan
perdagangan yang adil dan jujur. Dalam hal ini, perdagangan yang adil dan jujur
menurut al_quran adalah perdagangan yang “tidak menzalimi dan tidak pula
dizalimi” (QS. Al-Baqarah: 279).
Kalau membandingkan sistem perdagangan
awal masukya Islam dengan sesudah masuknya Islam, maka secara kontekstual tidak
ada perubahan, kecuali yang dilarang menurut al-Quran dan sunnah Rasul.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Ushul Fiqh, bahwa semua aktivitas perdagangan
diperbolehkan, kecuali yang dilarang oleh agama. Oleh karena itu, sistem
perdagangan zaman Rasulullah dalam perkembangannya banyak mendapat sentuhan
dari ajaran Islam yang berprinsip tidak saling menzalimi.
D.
Lembaga
Hisbah sebagai Bentuk Pengawasan Pasar
Pengetahuan akan pasar mencakup bahasan tentang bagaimana seharusnya sebagai produsen, distributor dan
konsumen berperilaku, bertransaksi dan membangun suatu jaringan bisnis. Begitu
juga pengetahuan terhadap pengawasan secara internal dan eksternal dalam suatu
pasar. Kerangka pasar dalam ekonomi Islam adalah demand memberikan falah
(welfare) kepada suplier, agar suplier terus konstan, dan
begitu juga sebaliknya (Fauzia dan Riyadi: 2014: 213).
Pengawasan internal dalam pasar mencakup
bagaimana seorang pelaku pasar bersikap baik dalam segala bentuk transaksi yang
dilakukannya.adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh suatu institusi
pengawas pasar yang biasa disebut dengan hisbah (Fauzia dan Riyadi,
2014: 214).
Al-Hisbah
secara etimologis berarti menghitung, berfikir, memberikan opini atau pandangan
dan lain-lain. Sedangkan secara istilah hisbah ialah menyuruh kepada
kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan, dan melarang dari kemugkaran jika
terbukti kemungkaran dikerjakan. Jadi, hisbah merupakan lembaga yang berfungsi untuk
memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk
ketika hal tersebut telah menjadi kebiasaan umum. Allah Swt. berfirman:
وَلْـتَــكُـــنْ مِّــنْــكُــمْ اُمَّــةٌ يَـدْ
عُــوْنَ إِلَى الْــخَــيْـرَ وَيَـأْ مُــوُرْنَ بِـاالْـمَــعْــرُوْفِ وَيَـنْــهَــوْنَ
عَـنِ
الْــمُـنْـكَـــرِ وَأُولَـــئِــكَ هُـمُ الْـمُـفْــلِــحُــوْنَ
(104)
Artinya: “Dan hendaklah di
antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang munka, merekalah orang-orang yang beruntung”.
(QS. Al-Imran: 104)
Hisbah
dibentuk agar sistem perdagangan tidak menyalahi aturan agama. Lembaga hisbah
ini bertugas memantau dan mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian untuk
menjamin keadilan dan perdagangan yang jujur serta tidak melanggar aturan yang
termaktub dalam kaidah al-Quran dan Hadits Rasulullah Saw. Hisbah lebih
diarikan sebagai lembaga pengawas pasar (Jusmaliani, 2008: 57).
Rasulullah sering kali mengunjungi
pasar. Terkadang Beliau memberikan nasihat, teguran dan pendidikan. Rasulullah
juga menempatkan Said bin Said bin al-Ash dipasar Mekkah sebagai kepala pasar
(Fauzia dan Riyadi dari Yusuf al-Qardhawi: 214). Contoh teguran secara langsung
yang dilakukan oleh Rasulullah kepada salah satu pelaku pasar dari suatu
hadits:
“Dari
Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw. melewati setumpuk makanan, lalu Beliau
memasukkan tangan Beliau ke dalamnya.
Dan sewaktu jemarinya menjadi basah, Beliau bertanya: ‘Apakah ini
wahai pemilik makanan?’ Ia menjawab: ‘terkena air hujan ya rasulullah’.
Lalu Beliau bersabda: ‘Kenapa tidak kamu letakkan diatas, sehingga orang
dapat melihatnya? Siapa yang menipu maka ia tidak pengikutku’.
Menurut Hafas Furqani (2002) pengawasan
yang dilakukan oleh lembaga hisbah diantaranya melakukan fungsi:
1. Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
2. Mengawasi jual beli terlarang, praktik
riba, maisyir, gharar, dan penipuan.
3. Mengawasi kehalalan, kesehatan, dan
kebersihan suatu komoditas.
4. Pengaturan (tata letak) pasar.
5. Mengatasi persengketaan dan
ketidakadilan.
6. Melakukan intervensi pasar.
7. Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.
Al-Hisbah
harus dipisahkan dari pemerintahan suatu negara, agar bisa mengontrol pasar
dengan baik. Jika hal tersebut sulit dilakukan (diterapkan) disuatu negara
tertentu, maka lembaga hisbah harus dilakukan oleh pemerintahan dengan
syarat bagi al-hisbah dan al-muhtasib, yaitu adanya nilai-nilai
Islam didalamnya. Menurut Ibnu Taimiyyah orang-orang yang bertugas (al-muhtasib)
harus orang yang selalu melaksanakan shalat Jumat dan fardhu, berani untuk
mampu menegakkan kebenaran, dan melarang perbuatan buruk dan sebagainya yang
bertentangan dengan ajaran Islam dalam mengawasi pasar agar pedagang tidak
melakukan kecurangan seperti mengurangi timbangan. Dengan demikian, lembaga hisbah
akan memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi pasar yang Islami
dalam suatu negara.
E.
Evolusi
Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ghazali atau Abu Hamid bin Muhammad
al-Ghazali merupakan sosok ilmuwan yang sangat produktif sekali. Dia seorang
Persia asli, dilahirkan pada 450 H/1058 M di suatu kampung bernama Gazalah, di
daerah Thus, sebuah kota kecil yang terletak di wilayah Khurasan (sekarang
Iran) dan disini pula ia wafat dan di makamkan pada tahun 505 H/1111 M. Banyak
tulisannya yang menarik perhatian dunia, baik Muslim maupun non-Muslim.
Berbagai karyanya telah diterjemahkan kedalam berbagai bahasa dengan perkiran
ada 300 buah karya tulis. Namun demikian, bukunya yang tersisa kini hanya 84
buku (Fauzia dan Riyadi, 2014: 218).
Al-Ghazali dalam kitabnya al-Ihya
‘Ulumudin membahas topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam magnum opusnya itu
ia telah membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas
perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan
permintaan dan penawaran dalam memengaruhi harga (Al Arif dan Amalia,
2010: 268). Dalam penjelasannya tentang
proses terbentuknya suatu pasar ia menyatakan:
Dapat
saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya,
pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun,
secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja
terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan
alat-alat tersebut. Keadaan ini menimulkan masalah. Oleh karena itu, secara
alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat untuk penyimpanan
hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli
sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang
kayu dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter juga terdorong
pergi ke pasar ini. Bila di pasar tidak juga ditemukan orang yang melakukan
barter, maka ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah,
untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjualnya dengan
suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku untuk setiap jenis barang.
Dari pernyataan tersebut, Al-Ghazali
menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah modern
disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar.
Selanjutnya, ia juga memperkirakan kejadian ini akan berlanjut dalam skala yang
lebih luas, mencakup banyak daerah atau negara. Kesimpulan ini jelas tersirat
dari pernyataannya, “Selanjutnya, praktik-praktik ini terjadi diberbagai
kota dan negara. Orang-orang melakukan perjalanan ke berbagai tempat untuk
mendapatkan alat-alat, makanan, dan membawanya ke tempat lain. Keadaan inilah
yang pada gilirannya menimbulkan kebutuhan dan transportasi. Terciptalah kelas
pedagang regional dalam masyarakat. Motifnya tentu saja mencari keuntungan.
Para pedagang ini bekerja keras memenuhi kebutuhan orang lain dan mendapat
keuntungan dan makan oleh orang lain juga”.
Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa
mencari keuntungan merupakan motif utama dalam perdagangan. Namun, ia
memberikan banyak penekanan kepada etika dalam bisnis, di mana etika ini
diturunkan dari nilai-nilai Islam. Keuntungan yang sesungguhnya adalah
keuntungan yang akan diperoleh di akhirat kelak. Ia juga menyarankan adanya
peran pemerintah dalam menjaga keamanan jalur perdagangan demi kelancaran
perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
Bentuk kurva permintaan yang berlereng
negatif dan bentuk kurva penawaran yang berlerang positif telah mendapat
perhatian yang jelas dari Al-Ghazali, meskipun tidak dinyatakan secara
eksplisit. Ia menyatakan, “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan
barangnya, maka ia akan menjual barangnya dengan harga lebih murah.”
Pernyataan ini sebenarnya sama dengan makna kurva penawaran yang berslope
positif, yaitu naik dari bawah ke atas. Sementara itu, bentuk kurva permintaan
yang berlereng negatif secara implisit tampak dalam pernyataannya, “harga
dapat turun dengan mengurangi permintaan”.
Kurva digambar dari teori
ekonomi konvensional, karena kaitannya dengan pernyataan Imam Al-Ghazali
mengenai hukum permintaan dan penawaran, seperti yang terdapat dalam Hadits
Rasulullah Saw. yang menolak menetapkan harga dan mengatakan Allah-lah yang
menentukan harga. Hal ini, jelas ada kaitannya dengan pernyataan Bapak Ekonomi
Kapitalis dunia yang membangun hukum permintaan dan penawaran dan mekanisme
pasar. Menurut pakar Ekonomi Islam kontemporer konsep teori dengan nama invisible
hands. Menurut teori ini, mekanisme pasar akan diatur oleh ‘-tangan tidak
kelihatan’ (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu
lebih tepat dikatakan God hands (tangan-tangan Allah). Bukankah teori
ekonomi Islam yang terlebih dahulu mendapati konsep mengenai pasar dan
mekanismenya?
Yang lebih menarik lagi, konsep yang
sekarang sering disebut dengan ‘elastisitas permintaan’ ternyata telah dipahami
Al-Gazhali. Hal ini tampak dalam perkataannya, bahwa mengurangi margin
keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume
penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.
Kemudian ia juga menggidentifikasi
makanan sebagai komoditas dengan kurva yang inelastisitas. Ia berpendapat bahwa
sebaiknya laba diperkecil (dari makanan) dan mencari laba selain makanan.
Menurut Al-Ghazali, keuntungan adalah kompensasi dari kepayahan perjalanan,
resiko bisnis dan keselamatan pedagang.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mekanisme pasar adalah kecenderungan
dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar mnjadi seimbang
(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Jadi mekanisme pasar
merupakan suatu proses penentuan harga berdasarkan permintaan dan penawaran.
Prinsip mekanisme pasar yang pertama adalah Ar-Ridha, berdasarkan
persaingan yang sehat, jujur, terbukan dan adil.
Pasar pada permulaan Islam berawal dari
bangsa Arab yang melakukan pemenuhan kebutuhannya melalui perdagangan di pasar
bahkan sampai ke luar negeri melalui perdagangan dengah model Upah, Perdagangan
dengan model Mudharabah dan perdagangan dengan modal bersama. Sebagai
contoh nabi Muhammad pun melakukan aktivitas dagangnya yang sejak kecil dengan
menggembala kambing bagi penduduk Mekkah dan kemudian diberikan upah.
Mekanisme pasar menurut Rasulullah Saw.
merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak
seorang pun secara individual dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah
kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap
harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan alasan yang tidak tepat,
merupakan suatu ketidakadilan (zulm/injustice) yang akan dituntut
pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
Hisbah
dibentuk agar sistem perdagangan tidak menyalahi aturan agama. Lembaga hisbah
ini bertugas memantau dan mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian untuk
menjamin keadilan dan perdagangan yang jujur serta tidak melanggar aturan yang
termaktub dalam kaidah al-Quran dan Hadits Rasulullah Saw.
B.
Saran
Setelah
membahas Prinsip Dasar Mekanisme Pasar ini, diharapkan mampu
melaksanakannya melalui pendekatan Maqoshid Syariah. Tidak melakukan
pengurangan timbangan atau menimbung barang untuk mendapatkan keuntungan yang
besar.
DAFTAR PUSTAKA
Al Arif, M. Nur
Rianto., dkk. 2010. Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan
Ekonomi Konvensional. Jakarta: Kencana.
Fauzia, Ika Yunia.,
dkk. 2014. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Huda, Nurul. 2008. Ekonomi
Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Jusmaliani., dkk. 2008.
Bisnis Berbasis Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
Mardani. 2012. Ayat-ayat
dan Hadits Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Download File Makalah Lengkap Pengawasan Pasar Ekonomi Islam di jurnalmakalah.com
BalasHapus